Minggu, 16 Juni 2013

IJARAH (Sewa-menyewa)

  1. pengertian Ijarah
    Menurut bahasa Ijarah
    Bay'ul manfa'at yang memiliki arti menjual manfaat. sedangkan menurut istilah ijarah dikemukakan oleh beberapa ulama.
    • Ulama hanafiyah
      artinya : akad atas suatu kemanfa'atan dengan pengganti
    • Ulama Asy_syafi'iyah
      artinya: akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud terentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
    • Ulama Malikiyah dan Hanabilah
      artinya: menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tretentu dengan pengganti. 
  2. Landasan Hukum
    • AL-Qur'an
      QS. Thalaq : 6
      artinnya: "jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untuk mu maka berikanlah mereka upahnya"
    • as sunnah
      berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering
      HR. Ibn Majah dari ibn Umar

    3. Rukun Ijarah
    • 'Aqid
    • shighat akad
    • ujrah( upah )
    • manfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar