BAB I
PENDAHULUAN
Mudharabah merupakan salah satu akad pembiayaan pada bank yang akan
diberikan pada nasabah. Sistem akad kerjasama usaha ini terjalin
antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan
keuntungan usaha dibagi di sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial
hanya ditanggung oleh pengelola dana. Dalam hal ini muhdarabah adalah salah
satu transaksi ekonomi, dalam pelaksanaannya pun terdapat dua macam yaitu
dengan konvensional dan syari’ah.
Sebagai makhluk Allah SWT maka selayaknya mengamalkan tata cara yang telah
di anjurkan dalam Al Qur’an dan segala
sesuatunya sesuai dengan syariat islam agar dalam mengelola kehidupan didunia
ini bisa dapat lebih seimbang antara kehidupan akhirat dan duniawi, maka dari
itu untuk mengamalkannya kita terapkan nilai islam dalam kehidupan sehari-hari
terutama dalam hal bertransaksi ekonomi khususnya dalam berinvestasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. INVESTASI
A. 1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki
dan memiliki jangka waktu lama, dengan
harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
Ada beberapa jenis pengertian investasi yang lainnya yaitu :
1.
Pengertian investasi syariah
investasi yang berdasarkan nilai islam. Investasi pada dasarnya adalah
bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika
harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu
hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan
hartanya agar bertambah.
2.
Investasi mengenal harga. Harga adalah
nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli
terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya
mekanisme pasar.
3.
Pengertian Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi
pembelian surat berharga dan investasi langsung,yang mampu mengembalikan nilai
pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya dalam
jangka waktu tertentu
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan
merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman
keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh
keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik
dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau
penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat
ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung
besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah
sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
A.2. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam
Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku
investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.
Tidak mencari rizki pada hal yang haram,
baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya
untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama
ridha.
5.
Tidak ada unsur riba, maysir
(perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidak jelasa/samar-samar).
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka,
tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi.
Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat
spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya
insider trading.
A.3. Akuntansi Investasi
(Mudharabah)
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh
bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
1.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak
kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Pengertian lain Mudharabah adalah akad
kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau
kerugian) menurut kesepakatan dimuka.
Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha.
Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi
yang telah disepakati bersama sejak awal. jika rugi, maka pemilik modal akan
kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja.
2. Rukun Mudharabah
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun
mudharabah meliputi, yaitu:
a) Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
b) Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
c) Ijab dan Qabul.
3.
Jenis Mudharabah
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah mukqayyadah (investasi
terikat).
a)
Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat)
yaitu akad mudharabah dimana
shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam
pengelolaan investasinnya. Pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk
menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun dalam proyek tersebut, dan
tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi
tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan
deposito.
Investasi tidak terikat bukan merupakan
kewajiban atau equitas bank, karena bank tidak berkewajiban mengembalikan dana
tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai
mudharib.
Jenis Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) antara lain investasi tidak terikat dari bukan bank dan Investasi
tidak terikat dari bank lain.
1)
Investasi Tidak Terikat Dari Bukan Bank
·
Investasi tidak terikat dari
bukan bank antara lain :
1.
Tabungan Mudharabah
Yaitu investasi tidak terikat pihak ke tiga pada bank syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
2.
Deposito Mudharabah
Adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syarian yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil
sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah dengan bank
syariah yang bersangkutan.
·
Penyajian
a. Investasi tidak terikat
dari pihak ketiga disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing
bentuk investasi tidak terikat , antara lain tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
b. Bagi hasil investasi
tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum
diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
c. Bagi hasil investasi
tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh
tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
·
Ilustrasi jurnal
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/kliring
Kr. Investasi tidak terikat – Tabungan mudharabah /deposito
mudharabah
b. pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi tidak terikat – tabungan mudharabah/deposito
mudharabah
Kr. Kas/pemindah bukuan kliring
c. Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil
tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat – Tabungan deposito
mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan – investasi tidak terikat
tabungan / deposito mudharabah
d. Pada saat realisasi pembayaran bagi hasil kerekening masing- masing penabung
Db. bagi hasil investasi tidak terikat – Tabungan deposito
mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan – investasi tidak terikat
tabungan / deposito mudharabah
Kr. Kas /rekening/kliring
e. Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo
Db. Investasi tidak terikat – Deposito
mudharabah
Kr. Kas /rekening/kliring
f. Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat
(sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas /rekening/kliring
2. Investasi Tidak
Terikat Dari Bank Lain
·
Jenis Investasi tidak terikat dari bank lain
1. Tabungan Mudharabah
Investasi tidak terikat dari bank lain pada bank syari’ah
yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati.
2. Deposito mudharabah
Investasi tidak terikat dari bank lain
pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara
nasabah dengan bank syari’ah yang bersangkutan.
3. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah
Sertifikat yang digunakan bank sebagai
sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.
·
Penyajian
1. Investasi tidak terikat dari bank lain disajikan sebesar jumlah
nominalnnya untuk masing-masing bentuk
investasi tidak terikat, antara lain tabungan mudharabah, deposito mudharabah
dan Sertifikat IMA.
2. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan
dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam
pos kewajiban segera.
3. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan
pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang
belum dibagikan.
·
Ilustrasi jurnal
a.
Tabungan dan Deposito
Mudharabah
1) Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Investasi tidak terikat-Tabungan Mudharabah/deposito
mudharabah
2) Pada saat penarikan
tabungan/pelunasan/jatuh tempo deposito.
Db.Investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Kas/Pemindahbukuan /kiriman uang
3) Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil
tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan- investasi tidak
terikat-Tabungan /deposito mudharabah
4)Pada saat realisasi dilakukan pembayaran bagi hasil ke rekening
masing-masing penabung
Db. Bagi hasil investasi tidak terikat-Tabungan /deposito
mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan- investasi tidak
terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/Kliring
5) Pada saat deposito mudharabah jatuh
tempo
Db. investasi tidak terikat-deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/Kliring
6) Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat(sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas /Kliring
b.
Sertifikat IMA
1) Pada saat penerbitan dan penjualan sertifikat IMA
Db. Giro pada BI /Kliring
Kr. investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
2) Pada saat penghitungan bagi hasil sertifikat IMA tetapi belum
dibagikan
Db. Bagi hasil sertifikat IMA
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan- sertifikat IMA
3) Pada saat pembayaran bagi hasil
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan- sertifikat IMA
Kr. Giro Wadiah bank lain/kliring
4) Pada saat pelunasan sertifikat IMA
Db. investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
Kr. Giro pada BI /Kliring
5) Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat(sesuai dengan akad nya)
Kr. Kas / kliring
4.
Pengungkapan
hal yang harus diungkapkan antara lain :
a.Investasi tidak terikat yang memiliki
hubungan istimewa.
b.Rincian investasi tidak terikat
mengenai komposisi besarnya pemilikan
deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.jumlah simpanan yang diblokir untuk
tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi
perbankkan syariah lainnya.
5. Dasar pengaturan
a)
PSAK 59:akuntansi perbankkan
Syariah, paragraf 29
Dana Investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak
terikat pada saat terjadinnya sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir periode
akuntansi tidak terikat diukur sebesar nilai tercatat.
b)
PSAK 59:akuntansi perbankkan
Syariah, paragraf 30
Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan
pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
c)
PSAK 59:akuntansi perbankkan
Syariah, paragraf 32
Kerugian karena kesalahan atau kelalaian bank dibebankan kepada
bank (pengelola dana).
B. LAPORAN SUMBER DAN
PENGGUNAAN DANA QARDH
B.1. Definisi
Laporan sumber
dan penggunaan dana qard adalah laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan
dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo qard pada tanggal
tertentu.
Qardh merupakan pinjaman tanpa imbalan
yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu
tertentu dan wajib mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati.
B.2. Dasar Pengaturan
1.
Sumber dana Qard hterdiri atas :
a) Infaq
b) Shadaqoh
c) Denda
d) Sumbangan/hibah
e) Pendapatan non halal
2.
Dana qardh harus disalurkan kepada yang berhak sesuai syariah
3.
Pada laporan ini harus
memperhatikan nilai bersih dari sumber dan penggunaan dana yang belum
digunakan.
4.
Bank harus melaporkan sumber
dan penggunaan qardh selama periode
tertentu.
B.3. Uraian
Laporan sumber
dan penggunaan qardh merupakan
laporan yang membeikan informasi agar para pemakai dapat mengevaluasi aktivitas
bank dalam mengelola dana qard. Sumber dana infaq dan shadaqah dari pihak luar
bank adalah dana yang diterima dari pihak luar atau dari rekening nasabah atas
perintah nasabah tersebut,
Sumber dana kebajikan berupa pendapatan non-halal berasal dari
penerimaan jasa giro dari bank konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak
dapat dihindari dalam kegiatan oprasional bank. Dana qard dapat disalurkan
sebagai dana brgulir untuk pinjaman sosial. Laporan ini disajikan selama satu
tahun periode.
B.4. Ilustrasi Jurnal
Jurnal-jurnal
yang berkaitan dengan pengelolaan dana qardul hasanoleh bank adalah sebagai
berikut:
1.
Penerimaan dana infaq.
Shadaqah dari nasabah bank/bank dan ditampung dalam rekening giro/tabungan
qardul hasan.
Db. Kas/rekening nasabah/laba bank
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan- dana ZIZ
2.
Pendapaan non halal
Penerimaan pendapatan
Db. Kas
Kr. Rekening giro /tabungan dana qardul hasan – pendapatan non halal
3.
Denda
Penerimaan denda
Db. Kas
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan-denda
4.
Penyaluran dana qardul hasan oleh bank (pengelola dana)
pada penerima
Db. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan
Kr. Kas
5.
Pengambilan dana qardul hasan dari penerima
Db. Kas
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan
B.5. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
1.
Periode yang dicakup laporan
sumber dan dana qardul hasan
2.
Rincian saldo qardul hasan
pada awal dan akhir periode berdasarkan sumbernya, dan
3.
Jumlah dana yang disalurkan
dan sumberdana yang diterima selama periode laporan berdasarkan jenisnya.
Contoh :
BANK SYARIAH MAGFIROH
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN QARDUL HASAN
UNTUK TAHUN 20XB DAN 20XB
|
Catatan
|
20XA
|
20XB
|
Sumber dana qardh
|
|
|
|
Infaq dan
shadaqah
|
|
|
|
Denda
|
|
|
|
Sumbangan atau
hibah
|
|
|
|
Pendapatan non
halal
|
|
|
|
Total sumber dana
|
|
|
|
Penggunaan dana qardh
|
|
|
|
Pinjaman
|
|
|
|
Sumbangan
|
|
|
|
Total penggunaan qardh
|
|
|
|
Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan
|
|
|
|
Sumber dana qardh pada
awal tahun
|
|
|
|
Sumber dana qardh pada
akhir tahun
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KESIMPULAN
A. Mudharabah
Menurut istilah, mudharabah
berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di
mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan
keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
ü Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
ü Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Mudharabah harus memenuihi rukun-rukunnya, yakni :
1.
Dua
pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib)
2.
Materi
yang diperjanjikan, mencakup modal usaha,jenis usaha dan keuntungan.
3.
Sighat
(ijab dan qabul).
B. Laporan sumber dan penggunaan dana Qardh
Laporan sumber dan
penggunaan dana qardh merupakan
laporan yang harus ada dalam laporan keuangan pada perbankkan syariah. Biasanya
laporan ini dapat memberikan informasi agar para pemakai dapat mengevaluasi
aktivitas bank dalam mengelola dana qardh.
Dana qardh terdiri atas infaq, shadaqah, denda, sumbangan atau hibah dan
pendapatan non-halal. Dana ini harus di salurkan kepada yang berhak sesuai
syariah dan laporan ini biasannya dilaporkan selama periode tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar