Sabtu, 19 April 2014

CONTOH MAKALAH EKONOMI



BAB I
PENDAHULUAN
Mudharabah merupakan salah satu akad pembiayaan pada bank yang akan diberikan pada nasabah. Sistem akad kerjasama usaha ini terjalin antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Dalam hal ini muhdarabah adalah salah satu transaksi ekonomi, dalam pelaksanaannya pun terdapat dua macam yaitu dengan konvensional dan syari’ah.
Sebagai makhluk Allah SWT maka selayaknya mengamalkan tata cara yang telah di anjurkan dalam Al Qur’an  dan segala sesuatunya sesuai dengan syariat islam agar dalam mengelola kehidupan didunia ini bisa dapat lebih seimbang antara kehidupan akhirat dan duniawi, maka dari itu untuk mengamalkannya kita terapkan nilai islam dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam hal bertransaksi ekonomi khususnya dalam berinvestasi.


BAB II
PEMBAHASAN
A. INVESTASI
A.    1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan  memiliki jangka waktu lama, dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.
Ada beberapa jenis pengertian investasi yang lainnya yaitu :
1.      Pengertian investasi syariah
investasi yang berdasarkan nilai islam. Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
2.      Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
3.      Pengertian Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung,yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu

Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.

Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.

A.2. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
1.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidak jelasa/samar-samar).

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.

A.3. Akuntansi Investasi (Mudharabah)
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
1.      Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Pengertian lain Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.

Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. jika rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja.

2.      Rukun Mudharabah
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
a)      Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
b)      Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
c)      Ijab dan Qabul.

3.      Jenis Mudharabah
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah mukqayyadah (investasi terikat).
a)      Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat)
            yaitu akad mudharabah dimana shahibul maal memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib) dalam pengelolaan investasinnya. Pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
Investasi tidak terikat bukan merupakan kewajiban atau equitas bank, karena bank tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan  kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib.
Jenis Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) antara lain investasi tidak terikat dari bukan bank dan Investasi tidak terikat dari bank lain.
1)         Investasi Tidak Terikat Dari Bukan Bank
·                     Investasi tidak terikat dari bukan bank antara lain :
1.      Tabungan Mudharabah
Yaitu investasi tidak terikat pihak ke tiga pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
2.      Deposito Mudharabah
Adalah investasi tidak terikat pihak ketiga pada bank syarian yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di muka antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan.

·           Penyajian
a. Investasi tidak terikat dari pihak ketiga disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing bentuk investasi tidak terikat , antara lain tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
b. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
c. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
·                                                Ilustrasi jurnal
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/kliring
Kr. Investasi tidak terikat – Tabungan mudharabah /deposito mudharabah
b. pada saat penarikan tabungan
Db. Investasi tidak terikat – tabungan mudharabah/deposito mudharabah
Kr. Kas/pemindah bukuan kliring
c. Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban bagi hasil investasi tidak terikat – Tabungan deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan – investasi tidak terikat tabungan / deposito mudharabah
d. Pada saat realisasi pembayaran bagi hasil kerekening masing-    masing  penabung
Db. bagi hasil investasi tidak terikat – Tabungan deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan – investasi tidak terikat tabungan / deposito mudharabah
Kr. Kas /rekening/kliring
e. Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo
Db. Investasi tidak terikat – Deposito mudharabah
Kr. Kas /rekening/kliring

f. Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat (sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas /rekening/kliring

2. Investasi Tidak Terikat Dari Bank Lain
·                Jenis  Investasi tidak terikat dari bank lain
1. Tabungan Mudharabah
            Investasi tidak terikat dari bank lain pada bank syari’ah yang penarikkannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati.
2. Deposito mudharabah
Investasi tidak terikat dari bank lain pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dimuka antara nasabah dengan bank syari’ah yang bersangkutan.
3. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah
Sertifikat yang digunakan bank sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.
·                                                Penyajian
1. Investasi tidak terikat dari bank lain disajikan sebesar jumlah  nominalnnya untuk masing-masing bentuk investasi tidak terikat, antara lain tabungan mudharabah, deposito mudharabah dan Sertifikat IMA.
2. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan dalam pos kewajiban segera.
3. Bagi hasil investasi tidak terikat yang sudah diperhitungkan pada akhir periode tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
·                                                Ilustrasi jurnal
a.       Tabungan dan Deposito Mudharabah
1) Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Kliring
Kr. Investasi tidak terikat-Tabungan Mudharabah/deposito mudharabah
2) Pada saat penarikan tabungan/pelunasan/jatuh tempo deposito.
Db.Investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Kas/Pemindahbukuan /kiriman uang
3) Pada akhir periode dilakukan perhitungan bagi hasil tabungan/deposito mudharabah
Db. Beban investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan- investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
4)Pada saat realisasi dilakukan pembayaran bagi hasil ke rekening masing-masing penabung
Db. Bagi hasil investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan- investasi tidak terikat-Tabungan /deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/Kliring
5) Pada saat deposito mudharabah jatuh tempo
Db. investasi tidak terikat-deposito mudharabah
Kr. Kas/rekening/Kliring
6) Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat(sesuai dengan akadnya)
Kr. Kas /Kliring

b.      Sertifikat IMA
1) Pada saat penerbitan dan penjualan sertifikat IMA
Db. Giro pada BI /Kliring
Kr. investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
2) Pada saat penghitungan bagi hasil sertifikat IMA tetapi belum dibagikan
Db. Bagi hasil sertifikat IMA
Kr. Bagi hasil yang belum dibagikan- sertifikat IMA
3) Pada saat pembayaran bagi hasil
Db. Bagi hasil yang belum dibagikan- sertifikat IMA
Kr. Giro Wadiah bank lain/kliring
4) Pada saat pelunasan sertifikat IMA
Db. investasi tidak terikat dari bank-Sertifikat IMA
Kr. Giro pada BI /Kliring
5) Pada saat penyaluran
Db. Penyaluran investasi tidak terikat(sesuai dengan akad nya)
Kr. Kas / kliring

4. Pengungkapan
hal yang harus diungkapkan antara lain :
a.Investasi tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa.
b.Rincian investasi tidak terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan     deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing.
c.jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu antara lain sebagai jaminan pembiayaan dan atau transaksi perbankkan syariah lainnya.

5. Dasar pengaturan
a)      PSAK 59:akuntansi perbankkan Syariah, paragraf 29
Dana Investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat pada saat terjadinnya sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir periode akuntansi tidak terikat diukur sebesar nilai tercatat.
b)      PSAK 59:akuntansi perbankkan Syariah, paragraf 30
Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
c)      PSAK 59:akuntansi perbankkan Syariah, paragraf 32
Kerugian karena kesalahan atau kelalaian bank dibebankan kepada bank (pengelola dana).


B. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA QARDH
B.1. Definisi
            Laporan sumber dan penggunaan dana qard adalah laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo qard pada tanggal tertentu.
            Qardh merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan wajib mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati.
B.2. Dasar Pengaturan
1.      Sumber dana Qard hterdiri atas :
a)     Infaq
b)    Shadaqoh
c)     Denda
d)    Sumbangan/hibah
e)     Pendapatan non halal
2.      Dana qardh harus disalurkan kepada yang berhak sesuai syariah
3.      Pada laporan ini harus memperhatikan nilai bersih dari sumber dan penggunaan dana yang belum digunakan.
4.      Bank harus melaporkan sumber dan penggunaan qardh selama periode tertentu.
B.3. Uraian
            Laporan sumber dan penggunaan qardh merupakan laporan yang membeikan informasi agar para pemakai dapat mengevaluasi aktivitas bank dalam mengelola dana qard. Sumber dana infaq dan shadaqah dari pihak luar bank adalah dana yang diterima dari pihak luar atau dari rekening nasabah atas perintah nasabah tersebut,
Sumber dana kebajikan berupa pendapatan non-halal berasal dari penerimaan jasa giro dari bank konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat dihindari dalam kegiatan oprasional bank. Dana qard dapat disalurkan sebagai dana brgulir untuk pinjaman sosial. Laporan ini disajikan selama satu tahun periode.

B.4. Ilustrasi Jurnal
            Jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pengelolaan dana qardul hasanoleh bank adalah sebagai berikut:
1.      Penerimaan dana infaq. Shadaqah dari nasabah bank/bank dan ditampung dalam rekening giro/tabungan qardul hasan.
Db. Kas/rekening nasabah/laba bank
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan- dana ZIZ
2.      Pendapaan non halal
Penerimaan pendapatan
Db. Kas
Kr. Rekening giro /tabungan dana qardul hasan – pendapatan non halal
3.      Denda
Penerimaan denda
Db. Kas
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan-denda
4.      Penyaluran dana qardul hasan oleh bank (pengelola dana) pada penerima
Db. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan
Kr. Kas
5.      Pengambilan dana qardul hasan dari penerima
Db. Kas
Kr. Rekening giro/tabungan dana qardul hasan

B.5. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
1.      Periode yang dicakup laporan sumber dan dana qardul hasan
2.      Rincian saldo qardul hasan pada awal dan akhir periode berdasarkan sumbernya, dan
3.      Jumlah dana yang disalurkan dan sumberdana yang diterima selama periode laporan berdasarkan jenisnya.


Contoh :
BANK SYARIAH MAGFIROH
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN QARDUL HASAN
UNTUK TAHUN 20XB DAN 20XB


Catatan
20XA
20XB
Sumber dana qardh



            Infaq dan shadaqah



            Denda



            Sumbangan atau hibah



            Pendapatan non halal



Total sumber dana



Penggunaan dana qardh



            Pinjaman



            Sumbangan



Total penggunaan qardh



Kenaikan (penurunan) sumber atas penggunaan



Sumber dana qardh pada awal tahun



Sumber dana qardh pada akhir tahun









BAB III
KESIMPULAN
A. Mudharabah
Menurut istilah, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
ü  Mudharabah Muthalaqah (Mudharabah bebas).
ü  Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Mudharabah harus memenuihi rukun-rukunnya, yakni :
1.             Dua pihak yang berakad (pemilik modal dan pengusaha/mudharib)
2.             Materi yang diperjanjikan, mencakup modal usaha,jenis usaha dan keuntungan.
3.             Sighat (ijab dan qabul).

B. Laporan sumber dan penggunaan dana Qardh
            Laporan sumber dan penggunaan dana qardh merupakan laporan yang harus ada dalam laporan keuangan pada perbankkan syariah. Biasanya laporan ini dapat memberikan informasi agar para pemakai dapat mengevaluasi aktivitas bank dalam mengelola dana qardh.  Dana qardh terdiri atas infaq, shadaqah, denda, sumbangan atau hibah dan pendapatan non-halal. Dana ini harus di salurkan kepada yang berhak sesuai syariah dan laporan ini biasannya dilaporkan selama periode tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar