A. PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah hubungan hukum yang terjadi di antara
dua orang (pihak) atau kebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan
pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Namun ada terdapat perbedaan pendapat
dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum
perjanjian :
1. Menurut
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut
Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan
formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari
persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk
timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain
atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar—dasar Hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga
sumber, yaitu .
1. Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian)
-
Perikatan
yang timbul dari Undang—undang.
-
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran.
C. JENIS-JENIS PERJANJIAN
1.
Perjanjian dengan
cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma
ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314
ayat (2) KUHPerdata).
·
Perjanjian dengan beban ialah
suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada
pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan
perjanjian timbal balik.
·
Perjanjian sepihak adalah suatu
perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·
Perjanjian timbal balik ialah
suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil,
formal dan riil.
·
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
·
Perjanjian formil ialah
perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara
tertulis.
·
Perjanjian riil ialah suatu
perjanjian yang diperlukan dan sepakat harus diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak
bernama, dan campuran.
·
Perjanjian bernama ialah suatu
perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu
dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·
Perjanjian tidak bernama ialah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·
Perjanjian campuran ialah
perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan
D. ISI PERJANJIAN
Yang
dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan
syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan
dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka
penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh
pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi
antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
E.
CARA
PENGHAPUSAN PERJANJIAN
Menurut
ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena
pembayaran
b) Karena
penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena
adanya pembaharuan hutang
d) Karena
percampuran hutang
e) Karena adanya
pertemuan hutang
f) Karena
adanya pembebasan hutang
g) Karena
musnahnya barang yang terhutang
h) Karena
kebatalan atau pembatalan
i) Karena
berlakunya syarat batal
j) Karena
lampau waktu