Jumat, 31 Mei 2013

Tanya Hati


Assalamualaikum..

Wr.wb
SahaBat – saHabat yang dirahmati ALLAH SWT

Menjadi insan yang bertakwa dan bertawakal kepada ALLAH memang tidak mudah,

 Namun....

Bukan sesuatu yang mustahil

maka segala daya dan kekuatan harus dikerahkan untuk menggapainya,

Agar ALLAH memberikan kekuatan, Petunjuk, dan inayah_Nya kepada kita..
Dengan demikian kita dapat berdiri tegak menghadapi setiap tantangan
Dan ...
Mampu menyelesaikanya dengan keseimbangan lahir dan batin sebagai mana mestinya,,
semua menjadi mustahil tanpa karunia dari _ Nya..

Selasa, 28 Mei 2013

MUTIARA SEMANGAT


senyum membawa berkah
MUTIARA SEMANGAT................ 
1.      Pagi ini, saya bangun dalam keadaan sangat baik. Saya bangun dengan hati yang senang. Seperti mentari pagi yang menjalankan tugasnya menyinari semesta, saya pun bangun dan segera menjalankan tugas dan aktivitas saya hari ini. Saya akan melakukan tugas saya dengan sebaik-baiknya.
2.       Saya adalah orang yang penuh motivasi. Setiap hari motivasi saya makin berkobar. Saya sangat YAKIN dan PERCAYA kalau apa yang saya impikan nanti bakal menjadi kenyataan. Saya percaya itu.
3.      Keyakinan ini bahkan sudah mengakar ke alam bawah sadar saya. Setiap kali saya merasa lemas, alam bawah sadar saya mengingatkan dan memberi motivasi kalau “saya bisa!”, bahwa “saya adalah seorang pemenang.”
4.      Ketika saya berbicara, suara saya terdengar jelas, kuat, dan percaya diri. Saya sekarang percaya diri dalam segala situasi. Sebab saya adalah pemimpin yang memimpin dengan penuh kepercayaan diri.
5.       Saya sekarang hidup dipenuhi keyakinan, kepercayaan dan kepastian. Saya sekarang orang yang percaya diri dan tegas. Dan hari ini saya menggunakan 100 % kapasitas diri saya. Tiap berjalan dan bergerak, saya menjalankannya dengan penuh keyakinan, namun tetap tenang. Saya sekarang adalah sosok yang kuat, mengesankan, dan lebih menarik setiap harinya. Kepercayaan diri dan kemampuan saya terus meningkat secara drastis tanpa henti.
6.       Setiap hari saya bertambah baik dan makin bertambah baik. Saya menetapkan tujuan yang jelas dan membangun motivasi kuat untuk meraih apa yang saya inginkan. Sekarang segalanya menjadi jelas. Apa yang saya bayangkan dulu, kini kian dekat menjadi kenyataan. Lebih dekat dan makin dekat. Dan saya percaya SAYA BISA mendapatkannya. Tiap saat saya menerima banyak sekali anugerah dan kebaikan dalam hidup ini. Seluruh tubuh saya sekarang jadi tahu, apa misi dan tujuan saya hidup di dunia ini.
7.       Saya percaya pada keyakinan kuat yang tertanam dalam diri saya. Berkat motivasi yang bertambah kuat setiap saat. Apapun yang saya percaya bisa dapatkan, saya yakin bisa saya dapatkan. Saya menciptakan “keberuntungan” saya tiap hari. Saya mencapai tujuan-tujuan saya dengan penuh riang gembira. Saya visualisasikan apa yang saya inginkan dan saya melakukan ACTION seperti dalam visualisasi tersebut. Dengan keyakinan ini saya bisa mewujudkan kenyataan apapun yang saya mau.
8.       Semua yang saya butuhkan ada dalam diri saya sekarang. Saya adalah sosok yang bersahabat, terbuka, dan percaya diri. Saya juga pemberani dan tegas. Dengan semua ini saya mampu mengubah apapun dalam hidup saya seperti yang saya inginkan. Dan saya siap menerima tanggung jawab untuk perubahan hidup yang saya akan alami nanti.
9.      Saat saya berbicara dengan orang lain, saya menatap mata lawan bicara saya dan berbicara dengan percaya diri. Saya buat momen itu menjadi begitu menyenangkan. Dalam tiap gerakan tubuh yang saya lakukan, saya melakukannya dengan tenang dan penuh percaya diri. Setiap kali kelopak mata saya tertutup dan saya menghirup udara dalam-dalam, kepercayaan diri saya bertambah kuat dan memenuhi seluruh bagian-bagian dalam tubuh saya. Saya melihat diri saya sekarang adalah sosok penuh percaya diri, punya keyakinan, dan berani mengambil tindakan.
10.   Setiap hari, energi percaya diri dan rasa antusias saya meningkat drastis. Sebab saya punya komitmen untuk terus meningkatkan kemampuan diri saya setiap hari. Apa yang saya bayangkan bisa saya lakukan, pasti saya bisa lakukan. Dan saya melakukannya dengan konsisten dan penuh keberanian.
11.   Ekspresi wajah saya saat ini menggambarkan rasa yakin dan percaya diri. Sekarang saya mengalami masa-masa paling menyenangkan dalam hidup saya. Dan momen ini menginspirasi saya untuk lebih percaya diri dan memiliki harga diri. Saya berbicara pada diri saya dan orang-orang di sekitar saya dengan keyakinan. Saya sekarang mengontrol seluruh diri saya. Perkataan saya, pikiran saya, dan perasaan saya, semuanya ada dalam kendali saya. Rasa percaya dalam diri saya ini bukan hanya menginsiprasi saya sendiri, namun juga menginspirasi setiap orang yang saya temui.

HUKUM PERJANJIAN

 
A.  PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian  adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau kebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Namun ada terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perjanjian :
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.      Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
 
B.  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar—dasar Hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  1. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
  2. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran.
C.     JENIS-JENIS PERJANJIAN
1.      Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·         Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
·         Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·         Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
·         Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·         Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
·         Perjanjian riil ialah suatu perjanjian yang diperlukan dan sepakat harus diserahkan.
4.      Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
·         Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·         Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·         Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan

D.    ISI PERJANJIAN
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.

E. CARA PENGHAPUSAN PERJANJIAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a)    Karena pembayaran
b)    Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c)     Karena adanya pembaharuan hutang
d)    Karena percampuran hutang
e)    Karena adanya pertemuan hutang
f)     Karena adanya pembebasan hutang
g)    Karena musnahnya barang yang terhutang
h)    Karena kebatalan atau pembatalan
i)     Karena berlakunya syarat batal
j)     Karena lampau waktu

HAK CIPTA, HAK PATEN, GOODWILL dalam AKUNTANSI

PEMBAHASAN

A. HAK CIPTA

1. Pengertian Hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

 

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukanya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

2. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta

UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.

Perbanyakan terjadi saat keseluruhan ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh, melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah drama dianggap perbanyakan. Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut:

1. Hak untuk memproduksi ulang karya; hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik, menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).

2. Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.

3. Hak untuk mempertunjukkan karya di depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan memperdengarkannya di depan umum.

4. Hak untuk menyiarkan karya kepada khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra, drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh : terjemahan, dramatisasi).

5. Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.

6. Hak untuk mengimpor / mengekspor karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan karyanya untuk kepentingan komersial. Pemilik hak cipta boleh menjual atau memberikan lisensi satu atau semua haknya.

3. Pengalihan Hak Cipta

Karena hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya.Hak cipta dapat:

-Diberikan begitu saja

-Dilisensikan-dialihkan (contoh: dialihkan kepada orang lain)

-Dijual

-Diwasiatkan, bahkan diambil alih

4. Hak-hak Moral

Pencipta bisa menuntut sebab hukum Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu:

1. Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain.

2. Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas. Bahkan kalau pemegang hak cipta atau ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain, pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi karya diubah tanpa ijinnya.

5. Jangka Waktu Perlindungan

Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;

a. Buku, pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya.

b. Tari, koreografi

c. segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung

d. seni batik

e. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks

f. arsitektur

g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya

h. alat perga

i. peta

j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai

Dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Hak cipta atas ciptaan ;

a. Program komputer                           d. Database

b. Sinematografi                                  e. Karya hasil pengalih wujudan;

Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (limapuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).

6. Pendaftaran Hak Cipta

Pendaftaran dianjurkan berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.

7. Syarat-syarat Pendaftaran :

Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut :

1. Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-

2. Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-

3. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar

4. Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).

B. HAK PATEN

1. Pengertian Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)

  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

2. Subyek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.

Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

3. GOODWILL

1. Pengertian Goodwill

Goodwill merupakan bagian dari aktiva dalam neraca, yang mencerminkan kelebihan pembayaran atas aktiva yang dibutuhkan perusahaan dibandingkan dengan nilai pasar. Atau aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Secara teoritis, merupakan nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan di masa yang akan datang dalam suatu industri. Nilainya sama dengan harga pembelian dikurangi nilai buku dari aktiva neto perusahaan yang diinginkan dikurangi jumlah aktiva-aktiva perusahaan yang diinginkan yang bisa di depresiasikan, yang ditambahkan ke nilai pasar wajar. Nilai pasar yang wajar akan sama dengan harga pembelian.

Dalam IFRS 3 (2008), goodwill didefinisi sebagai, "asset yang merepresentasikan manfaat ekonomi masa depan yang berasal dari asset lainnya yang di akuisisi dalam penggabungan usaha yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah."

Pada paragraf 32 dinyatakan bahwa entitas pengakuisisi (acquirer) harus mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih dari (a) dan (b):

(a) agregat dari:

  1. konsiderasi yang diserahkan, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008), yang secara umum mengharuskan digunakannya nilai wajar pada tanggal akuisisi.

  2. Jumlah kepentingan bukan pengendali (non-controlling interest) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree), yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008)

  3. Nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) yang sebelumnya sudah dimiliki oleh entitas pengakuisisi (acquirer), jika penggabungan usaha ditempuh secara bertahap.

(b) jumlah netto pada tanggal akuisisi dari asset yang dapat diidentifikasi (identifiable asset) yang diakuisisi dan kewajiban (liability) yang ditanggung, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008).

Jika penggabungan usaha hanya dilaksanakan dengan pertukaran ekuitas antara entitas pengakuisisi (acquirer) dengan usaha yang diakuisisi (acquiree), atau dengan para pemilik lama dari usaha yang diakuisisi (acquiree), nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree) mungkin dapat diukur lebih andal (reliable) dibandingkan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer). Jika memang demikian, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menentukan jumlah goodwill dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree), bukan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas yang diserahkan.

Untuk menentukan jumlah goodwill dalam penggabungan usaha tanpa adanya konsiderasi yang diserahkan, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) dengan menggunakan suatu teknik penilaian sebagai pengganti nilai wajar pada tanggal akuisisi dari konsiderasi yang diserahkan.

Beberapa konsep tentang goodwill :

1. Goodwill bukanlah sebuah aset yang independen seperti kas ataupun barang dagangan yang dapat dijual ataupun dipertukarkan.

2. Goodwill hanya sebuah penilaian dari aset-aset yang undervalued ataupun yang tidak tercatat.

3. Goodwill bukanlah aset yang berdiri sendiri namun hanya ada di dalam kombinasi bersama aset lainya.

Goodwill hanya akan timbul bila metode yang digunakan adalah metode purchase, dan tidak akan terjadi bila metode akuntansi yang digunakan adalah pooling of interest.

2. Perlakuan Akuntansi Goodwill yang berlaku di Indonesia untuk saat ini

Perlakuan goodwill menggunakan pendekatan kapitalisasi - amortisasi untuk pencatatan goodwill. Sebagai aktiva, goodwill  harus diamortisasi selama perioda kemanfaatannya. Goodwill diamortisasi dan dibukukan sebagai beban secara sistematis selama manfaatnya. Mengenai perioda amortisasi goodwill dan metoda apa yang harus digunakan dijelaskan dalam PSAK No. 22 Paragraf 39 berikut ini:

Goodwill harus diamortisasi sebagai beban selama masa manfaatnya.Dalam mengamortisasi harus digunakan metoda garis lurus, kecuali terdapat metoda lain yang dianggap lebih tepat pada keadaan tertentu.Periode amortisasi goodwill tidak boleh lebih dari lima tahun, kecuali periode yang lebih panjang tetapi tidak lebih dari 20 tahun dapat digunakan apabila terdapat dasar yang tepat.

Selain menggunakan pendekatan  kapitalisasi - amortisasi, standar ini juga mengharuskan adanya pengujian penurunan (impairment) nilai terhadap nilai saldo goodwill yang belum diamortisasi setiap tanggal neraca.Penurunan nilai goodwill tersebut harus diakuki beban pada periode yang bersangkutan.Hal ini di jelaskan dalam PSAK No.22 paragraf 44 dan 45 berikut ini.

Paragraf 44 berisi :

Saldo yang belum diamortisasi harus dievaluasi setiap tanggal neraca, dan apabila terdapat indikasi bahwa jumlah tersebut tidak dapat sepenuhnya atau sebagian di pulihkan (recovered) dari ekspektasi manfaat keekonomian dimasa yang akan datang, maka bagian jumlah yang tidak dipulihkan tersebut tanggung jawab sebagai beban pada periode yang bersangkutan.Setiap penurunan nilai (write - down) tidak boleh dinaikkan (write - up) kembali pada periode selanjutnya.

Paragraf 45 berisi:

Penurunan (impairment) nilai goodwill dapat disebabkan berbagai faktor seperti trend ekonomi yang tak menguntungkan, perubahan situasi persaingan dan hukum, dan peraturan perundangan.Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penurunan jumlah arus kas yang dihasilkan.Dalam keadaan tersebut, saldo goodwill segera diturunkan (write - down) dan diakui sebagai beban.

 

 

4. Metode Akuntansi

a. Aset tanpa amortisasi

Pendukung metode ini mengemukakan pembelian goodwill harus dianggap sebagai modal dengan asumsi bahwa keuntunga ekonomi di masa mendatang di harapkan untuk diberi penilaian dan pada sebuah usaha yang sukses nilai dari goodwill tidak dapat susut karena secara terus menerus di utamakan.

b. Aset dengan Amortisasi yang sistematis

Pendukung metode ini menyatakan goodwill sebagai sebuah asset yang berpengaruh terhadap keuntungan ekonomis dimasa mendatang.goodwill merupakan biaya sumber daya yang digunakan sehingga perlu diamortisasi secara sistematis terhadap pendapatan.

c. Penghapusan langsung

Pendukung metode ini menyatakan pembelian goodwill bukanlah sebuah asset yang berhubungan dengan laporan keuangan.Goodwill tidak dapat dipisahkan atau secara independen nyata namun hanya karenapenilaian sebuah perusahaan atau usaha secara kesluruhan.