Kamis, 09 Oktober 2014

..... Berharga

Dengan sesuatu yang dibiasakan nanti ada saatnya sesuatu yang kita biasakan tersebut bisa dilakukan dengan ringan..

Biasa dan terbiasa
yuk biasakan kita melakukan hal positif dalam keseharian kita

yoyoyo.... aktivitas positf dan melakukanya dengan ikhlas lillahita'ala.
sungguh akan sangat menyennagkan hati, langkah terasa ringan dan tak ada beban pikiran

terus perbaiki niat yah ...
Untuk aku, kamu dan kita semua ^_^

Smart Moeslem

t
10 ciri pribadi muslim:
  1. Aqidah yang bersih,, mari kita berusaha memperbaiki Aqidah kita senantiasa berdoa agar kita menjadi lebih baik, iyaaa layaknya kupu kupu.. yang awalnya ulat menjadi kupu cantik.
  2. Ibadah yang benar,, heiii sahabat ketika kita beribadah yang musti kita dalami adalah ilmu dari Ibadah itu sendiri, maka ilmu sangat kita perlukan agar dapat beribadah dengan benar.
  3. Akhlak yang kokoh,, yaa.. berakhlq baik adalah contoh dari sifat Rasull..
  4. Kebugaran Jasmani,, jaga diri, jaga hati jangan lupa juga jaga jasadiah kita agar ttetap sehaaatttt ^^
  5. dst...

Untuk KU, kau , dan Kita semua

ayo kita Semangat Memperbaiki Diri kawan
Saat terenung, pikir pun melalang jauh
semut dan nyamuk yang melintas pun tak lagi dihiraukan
bahkan sekalipun semut itu menggingit
hehe
merenungi perjalanan hidup kita
seolah tak akan ada habisnya
dengan segala kisah masa silam yang terkadang membuat kita nampak hina di hadapanNYA
Apakah yang sudah kita lakukan saat ini?
pertanyaan dan pertanyaan klise yang membuat diri semakin hina di HadapanNya
namun merenungi kisah masa silam terkadang bisa menghentikan langkah hari ini.. detik ini
tapi tak mengapa masa itu kembali terlintas, karena masa lalu adalah pengalaman yang akan menjadi pelajaran berharga dalam hidup
yang pasti lakukan yang terbaik untuk hari ini
sadarkan pikiran, hati ,jiwa ini agar terus bergerak lebih maju selangkah dari detik waktu masa lalu
Berjalanlah dan nikmasi masa sekarang
dan lihat nanti hasilnya msa depan kita yang msih belum terlihat

so smart beutiful day

Selasa, 07 Oktober 2014

Belajar Dari EMAS

Emas dihasilkan dengan proses yang panjang
dari mulai tanah, bebetuan, pasir.. diayak dan di lakukan penyaringan dengan teliti
prosesnya berkali kali lipat ketelitiannya
didapat oleh orang orang yang begitu memiliki semangat tinggi, sanggup menerima resiko

kita bisa belajar dari emas,,

setelah bebrapa proses yang sulit, penuh ketelitian dia menjadi barang yang berharga
banyak dicari dengan harga yang mahal

harusnya seperti itulah manusia

menyadari betapa lemahnya diri dihadapaNya
namun tetap bersemangat menjadi pribadi yang bemanfaat dan bernilai tinggi

mari kita Renungi bersama
tetaplah berjalan meski lelah, meski tak kuat lagi,, karena emas didapat juga tak mudah

yang pasti Berdoa berusaha tawakal..

جزاكيلله


Sabtu, 04 Oktober 2014

tring ting........

So Cantik nyo
Kebersamaan kadang tak treasa jika kita sering berjumpa
namun Kebersamaan itu akan mulai terasa pada saat masing masing sahabat kita mulai meninggalkan.................................

Mungkin tak nampak dalam keseharian kita
tapi akan selalu nampak dalam goresan Lembaran Hati kita

Resto She Borez

Wah sahabat, lihat deh disini ada beberapa macam makananan.
mau tau menunya apa ajah..
yuk intip ...
  1. Pepes nasi isi ati
  2. cumi pedas cabe ijo
  3. Sambal goreng Kentang
  4. Soto Ayam
  5. Sambal Tumpang
  6. Tumis Kangkung
Menu sepecial yang so nyummy,, pokoknya MANTAPPPPPPPPPPPPPPPP

kunjungi resto kami :
di Telp: 08387509XXXX
alamat : jl meraih mimpi no1, tangerang

SARAN



Sistem ekonomi Islam lebih baik segera diterapkan, karena asas yang digunakan berlandaskan Al-Qur’an dan sunah sehingga aturan tersebut tentu akan memudahkan kita untuk melakukan kegiatan dalam bidang ekonomi. Selain itu jika menerapkan ekonomi Islam maka akan terhindar dari riba atau bunga yang dilarang dalam Islam, karena riba itu ssuatuhal yang harus ditinggalkan.

Ekonomi Islam



Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan ekonomi logis.
Prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
  1. Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada.
  2. Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
  3. Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
  4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
  5. Kekayaan harus diputar.
  6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
  7. Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
  8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.

Ekonomi Islam merupakan racikan resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan kandungan ajaran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Kaidah Umum Perekonomian




Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfatkan yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas bagaimana cara memperoleh kekayaan masalah mengelola kekayaan yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.
Kepemilikan (property), dari segi kepemilikan itu sendiri, sebenarnyamerupakan milik Allah, dimana Allah swt adalah Pemilik kepemilikan tersebut, di satu sisi. Serta Allah sebagai Dzat yang telah dinyatakan sebagai Pemilik kekayaan, di sisi lain. Dalam hali ini Allah swt berfirman:

“Dan berikanlah kepada mereka, harta dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”
 (QS. An-Nur:33)

 Sedangkan tentang pengolahan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak Negara, karena Negara adalah wakil ummat. Hanya masalahnya, As –Syari’ telah melarang Negara untuk memgelola kepemilikin umum (collective property) tersebut dengan cara barter (mubadalah) atau dikapling untuk orang tertentu, sementara mengelola denganselain kedua cara tersebut, asal tetap  berpijak kepada hokum-hukum, yang telah di jelaskan oleh syara’, tetap diperbolehkan. Adapun mengelola yang berhubungan dengan kepemilikan Negara (state property) dan kepemilikan individu (private property) Nampak jelas dalam hokum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan sebagainya. As-Syari’  juga telah memperbolehkan Negara dan individu untuk memenej masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan (silah) untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hokum-hukum yang telah di jelaskan oleh syara’.

Politik ekonomi Islam.




Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hokum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Islma memandang tiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah Negara. Pertamakali, Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Baru berikutnya, Islam memandangnya dengan kafa sitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Kemudian pada saat yang sama, Islam memndangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula.
Oleh karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai sandang, pangan, dan papan. Caranya adalah mewajibkan bekerja tiap laki-laki yang mampu bekerja, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Kalau orang tersebut suh tidah mampu bekerja, maka Islam mewajib kepada anak-anaknya, serta ahli warisnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Atau bila yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada, maka baitul mal-lah yang wajib memenuhinya.
Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier mereka. Akan tetapi Islam telah menjdikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring, yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain.  Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah swt. Berfirman:

“Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.”
(QS. Al-Mulk: 15)  

Banyak hadist yang mendorong agar mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.” Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”

Pandangan Islam terhadap Ekonomi




Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karna itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena itu, Islam juga ikut campurtngan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hokum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung masalah bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.