Dengan
membaca hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi tersebut, nampaklah
bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfatkan
yang ada. Dan inilah yang sesungguhnya, menurut pandangan Islam, dianggap
masalah ekonomi bagi suatu masyarakat. Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam
hanya membahas bagaimana cara memperoleh kekayaan masalah mengelola kekayaan
yang dilakukan oleh manusia, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di
tengah-tengah mereka. Atas dasar inilah, maka hukum-hukum yang menyangkut masalah
ekonomi dibangun di atas tiga kaidah, yaitu kepemilikan (property), pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di
tengah-tengah manusia.
Kepemilikan
(property), dari segi kepemilikan itu
sendiri, sebenarnyamerupakan milik Allah, dimana Allah swt adalah Pemilik
kepemilikan tersebut, di satu sisi. Serta Allah sebagai Dzat yang telah
dinyatakan sebagai Pemilik kekayaan, di sisi lain. Dalam hali ini Allah swt
berfirman:
“Dan berikanlah kepada mereka, harta
dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian.”
(QS. An-Nur:33)
Sedangkan tentang pengolahan kepemilikan yang
berhubungan dengan kepemilikan umum (collective
property) itu adalah hak Negara, karena Negara adalah wakil ummat. Hanya
masalahnya, As –Syari’ telah melarang Negara untuk memgelola kepemilikin umum (collective property) tersebut dengan
cara barter (mubadalah) atau
dikapling untuk orang tertentu, sementara mengelola denganselain kedua cara
tersebut, asal tetap berpijak kepada
hokum-hukum, yang telah di jelaskan oleh syara’,
tetap diperbolehkan. Adapun mengelola yang berhubungan dengan kepemilikan
Negara (state property) dan
kepemilikan individu (private property)
Nampak jelas dalam hokum-hukum muamalah, seperti jual-beli, penggadaian dan
sebagainya. As-Syari’ juga telah memperbolehkan Negara dan individu
untuk memenej masing-masing kepemilikannya, dengan cara barter (mubadalah) atau diberikan (silah) untuk orang tertentu ataupun
dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hokum-hukum yang telah di jelaskan
oleh syara’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar