Kegunaan ( utility ) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan
kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan ( utility ) tersebut terdiri dari dua
hal : pertama, adalah batas
kesenangan yang bias dirasakan oleh manusia ketika memperoleh brang tertentu. Kedua, keistimewaan keistimewaan yang
tersimpan pada zat barang itu sendiri, termasuk kemampuannya untuk memuaskan
kebutuhan manusia, dan bukan hanya kebutuhan orang tertentu saja. Kegunaan ( utility
) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau
lahir dari harta kekayaan, atau dari kedua duanya sekaligus.
Sesuai
dengan fitrahnya, manusia bisa berusaha untuk memperoleh harta kekayaan
tersebut untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, manusia dan harta kekayaan adalah
sama sama merupakan alat yang bisa dipergunakan untuk memuaskan kebutuhan
kebutuhan manusia. Dua duanya merupakan kekayaan yang bisa diraih oleh manusia
untuk dikumpulkan. Jadi, kekayaan itu sebenarnya merupakan akumulasi dari
kekayaan dan tenaga.
Prinsip
Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan paling tinggi
hanyalah milik Allah semata (QS, 3:26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptakan
sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (QS, 2:30, 4:166, 35:39). Sebagia
khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh
ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah
ditakdirkan untuk dipergunakan oleh
manusia.”
Dapat
dikatakan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan
milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas
semua yang ada
2. Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di
bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua
yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh
karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian
kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4. Kekayaan
tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5. Kekayaan
harus diputar.
6. Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7. Menghilangkan
jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan
dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para
ahli warisnya.
8. Menetapkan
kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi
anggota masyarakat yang miskin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar