Sabtu, 04 Oktober 2014

Asas Sistem Ekonomi Islam




Kegunaan ( utility ) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan ( utility ) tersebut terdiri dari dua hal : pertama, adalah batas kesenangan yang bias dirasakan oleh manusia ketika memperoleh brang tertentu. Kedua, keistimewaan keistimewaan yang tersimpan pada zat barang itu sendiri, termasuk kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan bukan hanya kebutuhan orang tertentu saja. Kegunaan ( utility ) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau lahir dari harta kekayaan, atau dari kedua duanya sekaligus.
Sesuai dengan fitrahnya, manusia bisa berusaha untuk memperoleh harta kekayaan tersebut untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, manusia dan harta kekayaan adalah sama sama merupakan alat yang bisa dipergunakan untuk memuaskan kebutuhan kebutuhan manusia. Dua duanya merupakan kekayaan yang bisa diraih oleh manusia untuk dikumpulkan. Jadi, kekayaan itu sebenarnya merupakan akumulasi dari kekayaan dan tenaga.
Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros adalah bahwa, “kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata (QS, 3:26, 15:2, 67:1) dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi,” (QS, 2:30, 4:166, 35:39). Sebagia khalifah-Nya, “manusia telah diciptakan dalam bentuk yang paling baik. Seluruh ciptaan lainnya seperti matahari, bulan, langit (cakrawala), telah ditakdirkan  untuk dipergunakan oleh manusia.”
Dapat dikatakan prinsip-prinsip kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

1.   Kekuasaan milik tertinggi adalah milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
2.   Manusia merupakan pemimpin (khalifa) Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.   Semua yang didapatkan dan dimiliki oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4.   Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun.
5.   Kekayaan harus diputar.
6.   Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan.
7.   Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8.   Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar