Pandangan
Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah
pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan
(utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility)
adalah masalah lain. Karna itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya
merupakan, sekaligus sarana yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau
manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi
keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan
serta tata cara perolehan manfaatnya.
Karena itu,
Islam juga ikut campurtngan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang
jelas. Islam, misalnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan,
semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan
tenaga manusia, seperti dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga
mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta
mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini
dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan
dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum
tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hokum-hukum berburu,
menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum
waris, hibbah, dan wasiat.
Oleh karena
itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan (konsep) tentang
system ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan
pemnfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam
tidak menyinggung masalah bagaiamana cara memproduksi kekayaan dan factor
prodok yang bisa menghasilkan kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar