Sabtu, 04 Oktober 2014

Paper Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam muncul pada dekade 70-an. Dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam. Kajian dalam tataran aplikatif mulai menuai hasil dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975. Kajian tersebut diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.

Ekonomi Islam dalam tataran akademis memiliki perkembangan sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan tiap bulannya oleh bank Indonesia. Penelitian di bidang perbankan syari’ah mulai marak, dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal model pemberdayaan dana zakat di Indonesia. Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankkan menempati posisi sangat setrategis dalam menjembatani kebutuhan masyarakat.

Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik. Hak milik tersebut berkaitan dengan pengelolaan harta masyarakat yang di salah gunakan. Contoh penyalahgunaan harta tersebut adalah mendapatkan harta dari korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, selain itu terdapat penyimpangan lainnya yaitu  kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM. Maka ekonomi Islam harus dikaji lebih dalam agar dapat memberikan kontribusi dalam pengelolaan secara baik dan halal.

Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al Qur’an dan As Sunnah. Hukum hukum yang melandasi prosedur transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan. Syariat Islam telah mengajarkan tata cara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala aspek. Tidak hanya dalam aspek religious, tetapi juga mengatur dalam aspek sosial dan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar