Ekonomi Islam
dan Lembaga Keuangan Islam muncul pada dekade 70-an. Dalam tatanan dunia
Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan
diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam. Kajian dalam tataran
aplikatif mulai menuai hasil dengan didirikan Islamic Development Bank di
Jeddah tahun 1975. Kajian tersebut diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam
dikawasan Timur Tengah. Hal ini banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa
Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup
ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, model pembangunan
ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Ekonomi Islam dalam tataran akademis memiliki perkembangan sangat pesat.
Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan
tiap bulannya oleh bank Indonesia. Penelitian di bidang perbankan syari’ah
mulai marak, dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk
menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal
model pemberdayaan dana zakat di Indonesia. Eksistensi lembaga keuangan
khususnya sektor perbankkan menempati posisi sangat setrategis dalam
menjembatani kebutuhan masyarakat.
Inti asas ekonomi Islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak
milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik
ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan
pemahaman mengenai hak milik. Hak milik tersebut berkaitan dengan pengelolaan
harta masyarakat yang di salah gunakan. Contoh penyalahgunaan harta tersebut
adalah mendapatkan harta dari korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum
dianggap benar, selain itu terdapat penyimpangan lainnya yaitu kebijakan sumber daya air, kebijakan sumber
daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privatisasi
BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM. Maka ekonomi Islam harus dikaji lebih
dalam agar dapat memberikan kontribusi dalam pengelolaan secara baik dan halal.
Kesejahteraan
masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun
mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang
ditimbulkan bagi lingkungan. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al
Qur’an dan As Sunnah. Hukum hukum yang melandasi prosedur transaksinya
sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang
merasa dirugikan. Syariat Islam telah mengajarkan tata
cara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala aspek. Tidak hanya dalam
aspek religious, tetapi juga mengatur dalam aspek sosial dan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar