HAK CIPTA, HAK PATEN, GOODWILL dalam AKUNTANSI
PEMBAHASAN
A.
HAK CIPTA
1.
Pengertian Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta
adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yuridiksi tertentu) desain
industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukanya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
2. Hak-hak yang
dimiliki oleh pemegang hak cipta
UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa
pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak
karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada
orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai, pembacaan, penyuaraan,
penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk
media internet dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan terjadi saat keseluruhan
ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk
memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh,
melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah
drama dianggap perbanyakan. Oleh karena itu, seorang pemilik hak cipta mungkin
mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut:
1. Hak untuk memproduksi ulang karya;
hal ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak
menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik,
menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
2. Hak untuk mempublikasikan; pemegang
hak cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak
untuk mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
3. Hak untuk mempertunjukkan karya di
depan umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak
untuk mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang
rekaman suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini
termasuk memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau
tempat kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan
dan memperdengarkannya di depan umum.
4. Hak untuk menyiarkan karya kepada
khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film
sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan
karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra,
drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh :
terjemahan, dramatisasi).
5. Hak untuk menyewakan karyanya;
pemilik hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak
untuk mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.
6. Hak untuk mengimpor / mengekspor
karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan
karyanya untuk kepentingan komersial. Pemilik hak cipta boleh menjual atau
memberikan lisensi satu atau semua haknya.
3. Pengalihan
Hak Cipta
Karena hak cipta merupakan kekayaan
pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan sebagaimana halnya perlakuan atas
bentuk kekayaan lainnya.Hak cipta dapat:
-Diberikan begitu saja
-Dilisensikan-dialihkan (contoh:
dialihkan kepada orang lain)
-Dijual
-Diwasiatkan,
bahkan diambil alih
4. Hak-hak Moral
Pencipta bisa menuntut sebab hukum
Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral
merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi
hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah
dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua
jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu:
1. Hak untuk diakui dari karya : yaitu
hak dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk
mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk
mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain.
2. Hak keutuhan: yaitu hak untuk
mengajukan keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya
atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas. Bahkan kalau pemegang hak
cipta atau ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang
lain, pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi
karya diubah tanpa ijinnya.
5. Jangka Waktu
Perlindungan
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku, pamlet dan semua karya-karya
tulis lainnya.
b. Tari, koreografi
c. segala bentuk seni rupa seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung
d. seni batik
e. ciptaan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks
f. arsitektur
g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lainnya
h. alat perga
i. peta
j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai
Dilindungi selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak
cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan ;
a. Program komputer d. Database
b. Sinematografi e. Karya hasil pengalih wujudan;
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan. Hak
cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (limapuluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan. Perlu dicatat
bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas karya-karya kebudayaan tanpa
batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta mewakili karya yang tidak
diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka waktu perlindungan hak
cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).
6. Pendaftaran
Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan
beberapa alasan. Pertama, pendaftaran
memampukan perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan
perjanjian lisensi untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah
perjanjian lisensi yang serupa. Kedua,
pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang
merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan
yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak
Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
7. Syarat-syarat
Pendaftaran :
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak
cipta adalah sebagai berikut :
1.
Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai
6.000,-
2.
Surat Pernyataan Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
3.
Etiket atau logo maupun gambar ciptaan sebanyak 15 lembar
4.
Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir
(bagi pemohon atas nama badan usaha).
B. HAK PATEN
1.
Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di
atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.
3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
2. Subyek
yang dapat dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik
olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode
bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten
yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan
rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik,
termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan
dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika
Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat
pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates
(Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara
bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap
aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan
adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif
(tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
Jangka
waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten
sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan
teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk
yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan
metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau
hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
3. GOODWILL
1. Pengertian Goodwill
Goodwill merupakan
bagian dari aktiva dalam neraca, yang mencerminkan kelebihan pembayaran atas
aktiva yang dibutuhkan perusahaan dibandingkan dengan nilai pasar. Atau aktiva
tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku
yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Secara
teoritis, merupakan nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan di masa
yang akan datang dalam suatu industri. Nilainya sama dengan harga pembelian
dikurangi nilai buku dari aktiva neto perusahaan yang diinginkan dikurangi
jumlah aktiva-aktiva perusahaan yang diinginkan yang bisa di depresiasikan,
yang ditambahkan ke nilai pasar wajar. Nilai pasar yang wajar akan sama dengan
harga pembelian.
Dalam IFRS 3 (2008), goodwill didefinisi sebagai, "asset yang merepresentasikan
manfaat ekonomi masa depan yang berasal dari asset lainnya yang di akuisisi
dalam penggabungan usaha yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan
diakui secara terpisah."
Pada paragraf 32 dinyatakan bahwa entitas pengakuisisi
(acquirer) harus mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai
selisih lebih dari (a) dan (b):
(a) agregat dari:
konsiderasi yang
diserahkan, yang
pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008), yang secara umum mengharuskan
digunakannya nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Jumlah kepentingan
bukan pengendali (non-controlling interest) dalam usaha yang
diakuisisi (acquiree), yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3
(2008)
Nilai wajar pada tanggal akuisisi dari
kepentingan ekuitas dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) yang
sebelumnya sudah dimiliki oleh entitas pengakuisisi (acquirer),
jika penggabungan usaha ditempuh secara bertahap.
(b) jumlah netto pada tanggal akuisisi dari asset yang
dapat diidentifikasi (identifiable asset) yang diakuisisi dan kewajiban (liability)
yang ditanggung, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008).
Jika penggabungan usaha hanya dilaksanakan dengan
pertukaran ekuitas antara entitas pengakuisisi (acquirer) dengan usaha
yang diakuisisi (acquiree), atau dengan para pemilik lama dari usaha
yang diakuisisi (acquiree), nilai wajar pada tanggal akuisisi dari
kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree) mungkin dapat
diukur lebih andal (reliable) dibandingkan nilai wajar pada tanggal
akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer). Jika
memang demikian, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menentukan jumlah
goodwill dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan
ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree), bukan nilai wajar pada tanggal
akuisisi dari kepentingan ekuitas yang diserahkan.
Untuk menentukan jumlah goodwill dalam penggabungan
usaha tanpa adanya konsiderasi yang diserahkan, entitas pengakuisisi (acquirer)
harus menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas
entitas pengakuisisi (acquirer) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree)
dengan menggunakan suatu teknik penilaian sebagai pengganti nilai wajar pada
tanggal akuisisi dari konsiderasi yang diserahkan.
Beberapa
konsep tentang goodwill :
1. Goodwill
bukanlah sebuah aset yang independen seperti kas ataupun barang dagangan yang
dapat dijual ataupun dipertukarkan.
2. Goodwill
hanya sebuah penilaian dari aset-aset yang undervalued ataupun yang tidak
tercatat.
3. Goodwill
bukanlah aset yang berdiri sendiri namun hanya ada di dalam kombinasi bersama
aset lainya.
Goodwill hanya
akan timbul bila metode yang digunakan adalah metode purchase, dan tidak akan
terjadi bila metode akuntansi yang digunakan adalah pooling of interest.
2. Perlakuan Akuntansi Goodwill yang
berlaku di Indonesia untuk saat ini
Perlakuan goodwill menggunakan
pendekatan kapitalisasi - amortisasi untuk pencatatan goodwill. Sebagai aktiva,
goodwill harus diamortisasi selama perioda kemanfaatannya. Goodwill
diamortisasi dan dibukukan sebagai beban secara sistematis selama manfaatnya. Mengenai
perioda amortisasi goodwill dan metoda apa yang harus digunakan dijelaskan dalam
PSAK No. 22 Paragraf 39 berikut ini:
Goodwill harus diamortisasi sebagai
beban selama masa manfaatnya.Dalam mengamortisasi harus digunakan metoda garis
lurus, kecuali terdapat metoda lain yang dianggap lebih tepat pada keadaan
tertentu.Periode amortisasi goodwill tidak boleh lebih dari lima tahun, kecuali
periode yang lebih panjang tetapi tidak lebih dari 20 tahun dapat digunakan
apabila terdapat dasar yang tepat.
Selain menggunakan pendekatan kapitalisasi - amortisasi,
standar ini juga mengharuskan adanya pengujian penurunan (impairment) nilai terhadap nilai saldo goodwill yang belum
diamortisasi setiap tanggal neraca.Penurunan nilai goodwill tersebut harus
diakuki beban pada periode yang bersangkutan.Hal ini di jelaskan dalam PSAK
No.22 paragraf 44 dan 45 berikut ini.
Paragraf 44 berisi :
Saldo yang
belum diamortisasi harus dievaluasi setiap tanggal neraca, dan apabila terdapat
indikasi bahwa jumlah tersebut tidak dapat sepenuhnya atau sebagian di pulihkan
(recovered) dari ekspektasi manfaat
keekonomian dimasa yang akan datang, maka bagian jumlah yang tidak dipulihkan
tersebut tanggung jawab sebagai beban pada periode yang bersangkutan.Setiap
penurunan nilai (write - down) tidak
boleh dinaikkan (write - up) kembali
pada periode selanjutnya.
Paragraf 45 berisi:
Penurunan (impairment) nilai goodwill dapat
disebabkan berbagai faktor seperti trend ekonomi yang tak menguntungkan,
perubahan situasi persaingan dan hukum, dan peraturan perundangan.Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan penurunan jumlah arus kas yang dihasilkan.Dalam keadaan
tersebut, saldo goodwill segera diturunkan (write
- down) dan diakui sebagai beban.
4. Metode Akuntansi
a. Aset
tanpa amortisasi
Pendukung metode ini mengemukakan pembelian goodwill harus
dianggap sebagai modal dengan asumsi bahwa keuntunga ekonomi di masa mendatang
di harapkan untuk diberi penilaian dan pada sebuah usaha yang sukses nilai dari
goodwill tidak dapat susut karena secara terus menerus di utamakan.
b. Aset
dengan Amortisasi yang sistematis
Pendukung metode ini menyatakan goodwill sebagai
sebuah asset yang berpengaruh terhadap keuntungan ekonomis dimasa
mendatang.goodwill merupakan biaya sumber daya yang digunakan sehingga perlu
diamortisasi secara sistematis terhadap pendapatan.
c. Penghapusan
langsung
Pendukung metode ini menyatakan pembelian goodwill
bukanlah sebuah asset yang berhubungan dengan laporan keuangan.Goodwill tidak
dapat dipisahkan atau secara independen nyata namun hanya karenapenilaian
sebuah perusahaan atau usaha secara kesluruhan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus