Selasa, 28 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN

 
A.  PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian  adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau kebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Namun ada terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perjanjian :
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.      Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
 
B.  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar—dasar Hukum perikatan dalam KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  1. Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
  2. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada perbuatan pelanggaran.
C.     JENIS-JENIS PERJANJIAN
1.      Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·         Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
·         Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·         Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
·         Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·         Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
·         Perjanjian riil ialah suatu perjanjian yang diperlukan dan sepakat harus diserahkan.
4.      Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
·         Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·         Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·         Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan

D.    ISI PERJANJIAN
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.

E. CARA PENGHAPUSAN PERJANJIAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a)    Karena pembayaran
b)    Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c)     Karena adanya pembaharuan hutang
d)    Karena percampuran hutang
e)    Karena adanya pertemuan hutang
f)     Karena adanya pembebasan hutang
g)    Karena musnahnya barang yang terhutang
h)    Karena kebatalan atau pembatalan
i)     Karena berlakunya syarat batal
j)     Karena lampau waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar