Selasa, 28 Mei 2013

Hukum Undian Berhadiah

A.               PENDAHULUAN
Undian Berhadiah di kalangan masyarakat tak lagi sesuatu hal yang luar biasa, bahkan sa’at ini sudah menjadi hal yang biasa. Sekarang aktivitas ini tidak hannya dilakukan oleh kalangan orang dewasa melainkan dikalangan anak-anak. Padahal  kegiatan ini adalah suatu hal yang menyimpang dari hukum fiqih muamalah, tetapi para masyarakat tak menganggap ini suatu yang dilarang dan sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Peristiwa ini sangat miris sekali, dilihat dari penduduk indonesia yang mayoritas beragama Islam namun pemahaman mengenai fiqih muamalah sangat sedikit sehingga terjadi penyimpangan yang tidak mengetahui hukum-hukum muamalah yang di larang dan yang diperbolehkan.
B.                 PEMBAHASAN
  1. Pengertian
Lottery (Inggris) berarti undian. Dengan demikian, lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Tetapi pengertian yang berkembang dalam masyarakat amat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak. Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere (undian) itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka lebih dahulu dipahami mengenai pengertian judi. Menurut pendapat Ibrahim Hosen : menyatakan bahwa hakikat judi menurut bahasa Arab adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung (berhadapan) di dalam suatu majelis.
 Sedangkan Menurut  Ensiklopedia Indonesia pengertian lotere (Belanda Loterij = undian berhadiah= nasib, peruntungan), undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen Sosial). Undian itu biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan.
  1. Study Kasus
            Undian berhadiah seperti Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial RI dan Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola yang diselenggarakan Yayasan Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), merupakan salah satu masalah yang aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan argumentasinya masing-masing. Memang untuk mencari dana dengan cara penyelenggaraan undian/kupon berhadiah seperti hal tersebut tadi merupakan cara yang sangat efektif, karena dapat menarik masyarakat berlomba-lomba membelinya dengan harapan akan memperoleh hadiah yang dijanjikan.
            Memang tujuan mengadakan lotere (SSB, SDSB dan sebagainya) adalah untuk menghimpun dana yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial atau untuk pembinaan olahraga. Dilihat sepintas lalu memang cukup baik, tetapi dampaknya perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
Dampak – dampaknya yaitu :
a.  Dana hasil penjualan lotere (SDSB), terserap dari anggota masyarakat yang status ekonominya sangat lemah. Mulai dari tukang becak sampai yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap. Uang yang diperoleh dengan susah payah dihabiskan hanya untuk membeli lotere dan bukan mementingkan keperluan yang lain semisal, keperluan rumah tangga. 
b.      Merusak jiwa dan pendidikan anak-anak generasi penerus, dengan cara membiasakan hidup untung-untungan, mengadu nasib dan menghadapi masa depan dengan langkah yang tidak pasti.
c.    Merusak akidah, karena tidak sedikit orang yang pergi kepada tukang ramal untuk mencari nomor yang tepat. 
            Disinilah pertimbangan kaidah-kaidah “menghindari kerusakan-kerusakan harus didahulukan daripada menarik kebaikan-kebaikan.” Dan menutup pintu/jalan kerusakan “ سد الذ ريعة ” perlu digunakan. Tindakan preventif, mencegah perbuatan yang tidak baik atau merusak sebelum terjadi adalah lebih baik daripada memperbaikinya sesudah terlanjur terjadi sama dengan hal menjaga penyakit (kesehatan) lebih baik daripada mengobati sesudah sakit.
Adapun ayat yang menguatkan :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90)
Pada QS. Al-Maidah ayat 90 dikatakan bahwa judi adalah rijsun (kotor) dan merupakan perbuatan syaithan.

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah: 91)

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa maisir akan menimbulkan permusuhan dan kebencian serta akan menyebabkan pelakunya lalai zikir kepada Allah.
          Namun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, ada beberapa ulama yang membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara para ulama yang berpendapat demikian: karena resiko atau kemudharatan yang disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk memakan harta yang batil. Tapi Ulama lainada yang mengatakan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan. seperti Nasional Lotere (NALO) dan Lotere Totalisator (Lotto) juga mengharamkan undian.
          Pemerintah RI telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan undian dan penertiban perjudian, antara lain:
1. UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara
2. UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dan
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
          Pada tahun 60-an masyarakat pernah dilanda oleh lotere, terutama lotere buntut, yang akhirnya dilarang oleh presiden Sukarno dengan Keppres No. 133 Tahun 1965, karena lotere buntut dianggap dapat merusak moral bangsa dan digolongkan sebagai subversi. 
  Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219)

  1. KESIMPULAN
          Undian berhadiah adalah undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen Sosial). Undian itu biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan. Adapun beberapa pendapat mengenai hukum tentang undian berhadiah ini beragam. Di antaranya adalah Ibrahim Hosen, H.S. Mushlis dan Fuad Mohd. Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa undian berhadiah bukan termasuk judi karena tidak dilakukan secara berhadap-hadapan dan tidak terdapat unsur menang dan kalah/untung rugi sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu, hasil yang digunakan dari undian berhadiah itu adalah untuk kegiatan sosial atau pembangunan.
Namun dibalik beberapa ulama yang membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara para ulama yang berpendapat demikian resiko atau kemudharatan yang disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk memakan harta yang batil. adapun ulama yang mengatakan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar