A.
PENDAHULUAN
Undian
Berhadiah di kalangan masyarakat tak lagi sesuatu hal yang luar biasa, bahkan
sa’at ini sudah menjadi hal yang biasa. Sekarang aktivitas ini tidak hannya
dilakukan oleh kalangan orang dewasa melainkan dikalangan anak-anak.
Padahal kegiatan ini adalah suatu hal
yang menyimpang dari hukum fiqih muamalah, tetapi para masyarakat tak
menganggap ini suatu yang dilarang dan sudah menjadi hal yang biasa dilakukan.
Peristiwa ini sangat miris sekali, dilihat dari penduduk indonesia yang
mayoritas beragama Islam namun pemahaman mengenai fiqih muamalah sangat sedikit
sehingga terjadi penyimpangan yang tidak mengetahui hukum-hukum muamalah yang
di larang dan yang diperbolehkan.
B.
PEMBAHASAN
- Pengertian
Lottery
(Inggris) berarti undian. Dengan demikian, lotere atau undian pada hakikatnya
mempunyai pengertian yang sama. Tetapi pengertian yang berkembang dalam
masyarakat amat berbeda. Lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.
Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai ketentuan hukum lotere (undian)
itu, apakah termasuk judi atau tidak, maka lebih dahulu dipahami mengenai
pengertian judi. Menurut pendapat Ibrahim Hosen : menyatakan bahwa hakikat judi
menurut bahasa Arab adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung (berhadapan) di dalam suatu
majelis.
Sedangkan Menurut Ensiklopedia Indonesia pengertian lotere (Belanda
Loterij = undian berhadiah= nasib, peruntungan), undian berhadiah barang atas
dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah
sangat bergantung kepada nasib. Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga
atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen
Sosial). Undian itu biasanya diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau
propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan.
- Study Kasus
Undian
berhadiah seperti Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB) yang diselenggarakan oleh
Departemen Sosial RI dan Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola yang diselenggarakan
Yayasan Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), merupakan salah satu masalah yang
aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh
tokoh-tokoh masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan
argumentasinya masing-masing. Memang untuk mencari dana dengan cara
penyelenggaraan undian/kupon berhadiah seperti hal tersebut tadi merupakan cara
yang sangat efektif, karena dapat menarik masyarakat berlomba-lomba membelinya
dengan harapan akan memperoleh hadiah yang dijanjikan.
Memang
tujuan mengadakan lotere (SSB, SDSB dan sebagainya) adalah untuk menghimpun
dana yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial atau untuk pembinaan
olahraga. Dilihat sepintas lalu memang cukup baik, tetapi dampaknya perlu diperhatikan
dan dipertimbangkan.
Dampak
– dampaknya yaitu :
a. Dana hasil penjualan lotere (SDSB),
terserap dari anggota masyarakat yang status ekonominya sangat lemah. Mulai
dari tukang becak sampai yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Uang yang diperoleh dengan susah payah dihabiskan hanya untuk membeli lotere
dan bukan mementingkan keperluan yang lain semisal, keperluan rumah tangga.
b.
Merusak jiwa dan pendidikan anak-anak
generasi penerus, dengan cara membiasakan hidup untung-untungan, mengadu nasib
dan menghadapi masa depan dengan langkah yang tidak pasti.
c. Merusak akidah, karena tidak sedikit
orang yang pergi kepada tukang ramal untuk mencari nomor yang tepat.
Disinilah
pertimbangan kaidah-kaidah “menghindari kerusakan-kerusakan harus didahulukan
daripada menarik kebaikan-kebaikan.” Dan menutup pintu/jalan kerusakan “ سد الذ
ريعة ” perlu digunakan. Tindakan preventif, mencegah perbuatan yang tidak baik
atau merusak sebelum terjadi adalah lebih baik daripada memperbaikinya sesudah
terlanjur terjadi sama dengan hal menjaga penyakit (kesehatan) lebih baik
daripada mengobati sesudah sakit.
Adapun ayat yang
menguatkan :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90)
Pada
QS. Al-Maidah ayat 90 dikatakan bahwa judi adalah rijsun (kotor) dan merupakan
perbuatan syaithan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Maidah: 91)
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa maisir akan menimbulkan permusuhan dan kebencian serta akan menyebabkan pelakunya lalai zikir kepada Allah.
Namun
terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, ada beberapa ulama yang
membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah
dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara
para ulama yang berpendapat demikian: karena resiko atau kemudharatan yang
disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan
mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk
memakan harta yang batil. Tapi Ulama lainada yang mengatakan bahwa kebanyakan
para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan
sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan. seperti Nasional Lotere (NALO) dan
Lotere Totalisator (Lotto) juga mengharamkan undian.
Pemerintah RI telah mempunyai
seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan undian
dan penertiban perjudian, antara lain:
1. UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara
2. UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dan
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
1. UU Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undian Uang Negara
2. UU Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, dan
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Pada
tahun 60-an masyarakat pernah dilanda oleh lotere, terutama lotere buntut, yang
akhirnya dilarang oleh presiden Sukarno dengan Keppres No. 133 Tahun 1965,
karena lotere buntut dianggap dapat merusak moral bangsa dan digolongkan
sebagai subversi.
Allah
Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219)
- KESIMPULAN
Undian
berhadiah adalah undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib.
Penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun
swasta menurut peraturan pemerintah (Departemen Sosial). Undian itu biasanya
diadakan bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan
pemasaran barang dagangan. Adapun beberapa pendapat mengenai hukum tentang
undian berhadiah ini beragam. Di antaranya adalah Ibrahim Hosen, H.S. Mushlis
dan Fuad Mohd. Fachruddin. Mereka berpendapat bahwa undian berhadiah bukan termasuk
judi karena tidak dilakukan secara berhadap-hadapan dan tidak terdapat unsur
menang dan kalah/untung rugi sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Syafi’i.
Selain itu, hasil yang digunakan dari undian berhadiah itu adalah untuk
kegiatan sosial atau pembangunan.
Namun dibalik beberapa ulama yang membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara para ulama yang berpendapat demikian resiko atau kemudharatan yang disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk memakan harta yang batil. adapun ulama yang mengatakan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan.
Namun dibalik beberapa ulama yang membolehkan, ada juga para ulama yang mengharamkan pelaksanaan undian berhadiah dan pengambilan hasil atau hadiah daripada undian berhadiah tersebut. Di antara para ulama yang berpendapat demikian resiko atau kemudharatan yang disebabkan undian berhadiah tersebut kemudian lebih banyak dari manfaatnya dan mengambil hasil dari undian berhadiah itu adalah tidak boleh karena termasuk memakan harta yang batil. adapun ulama yang mengatakan bahwa kebanyakan para ulama mengharamkan karena pemberian derma untuk pembangunan/kegiatan sosial tersebut tidak atas dasar keikhlasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar