Selasa, 04 Juni 2013

Redenominasi Nilai Rupiah


 LATAR BELAKANG
Belakangan ini merebak wacana redenominasi Rupiah. Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang dengan dibarengi dengan penurunan harga secara sebanding. Jadi apabila Rp 1.000,- dipotong menjadi Rp 1,- (dipotong 3 angka nolnya), maka harga barang yang dahulu Rp 1.000,- juga turun menjadi Rp 1. Salah satu cara memastikan hal tersebut adalah dengan menerbitkan uang baru. Misalnya Rupiah Baru senilai dengan 1.000 Rupiah Lama.
 Seperti yang kita tahu, hampir tiap tahun Indonesia mengalami inflasi atau dengan kata lain harga suatu barang harus dinyatakan dengan angka yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, banyaknya jumlah angka tersebut akan berpotensi mempersulit transaksi sehari-hari di samping risiko untuk membawa uang dalam jumlah besar. Perhitungan dengan nominal yang lebih tinggi juga lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan perhitungan dengan nominal rendah. Redenominasi mata uang  secara teori tidak akan menyebabkan kenaikan harga karena harganya juga ikut terpotong.
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Redenominasi
Redenominasi Rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.
2.2       Tujuan Redenominasi
Tujuan redenominasi Rupiah adalah :
1.      Menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi ini didasarkan pada fakta bahwa pecahan terbesar Indonesia Rp.100.000 ini teritung terbesar ke 2 di Asia.
2.      Agar kedepan indonesia memperoleh kesetaraan ekonomi dengan negara regional.
3.      Untuk simplifikasi dan kemudahan transaksi keuangan. Maksudnya dengan nol yang lebih sedikit diharapkan perhitungan akan lebih mudah dan mudah pula diingat oleh masyarakat.
4.      Dengan redenominasi rupiah diharapkan perhitungan dan pencatatan akuntansi menjadi lebih efisien.
5.      Untuk meningkatkan kredibilitas pemerintah, terutama di negara-negara yang mengalami inflasi yang tinggi.
2.3        Syarat Redenominasi
Menurut ekonom UGM, A. Tony Prasetiono, redenominasi dapat dilakukan bila 2 syarat berikut terpenuhi:
1.                   Inflasi stabil di bawah 5% selama 4 tahun berturut-turut.
2.                   Negara memiliki cadangan devisa 100 – 200 miliar.
Beberapa pendapat lain : Syarat redenominasi dapat dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil, Ekonomi tumbuh serta inflasi terkendali. Proses implementasi Redenominasi disebutkan cukup panjang sampai 10 tahun dan harus dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, tujuanya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

2.4  Tahapan Redenominasi

      Meskipun menurut Wakil Presiden Boediono, redenominasi rupiah masih menjadi wacana, namun Bank Indonesia sudah membuat tahapan redenominasi:
  1. 2011-2012: tahap sosialisasi. Bank Indonesia akan mensosialisasikan redenominasi kepada masyarakat. Semua sistem akuntansi, pencatatan dan sistem informasi akan disesuaikan secara bertahap.
  2. 2013-2015: tahap transisi. Bank Indonesia akan menerbitkan pecahan mata uang baru yang nilainya 1.000 kali uang lama. Dalam tahap ini barang akan diberi dua label, yaitu label harga lama dan label harga baru.
  3. 2016-2018: tahap penarikan uang lama. Bank Indonesia akan menarik uang lama. Sehingga diharapkan pada akhir 2018 mata uang lama sudah tidak beredar lagi.
  4. 2019-2020: tahap pemantapan. Bank Indonesia akan mengganti uang baru yang bertuliskan “uang baru” dengan uang baru yang tidak memiliki tulisan baru tersebut. Sehingga diharapkan pada tahun 2021 redenominasi rupiah telah selesai.
2.5       Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan redenominasi rupiah yaitu:
  1. Diperlukan biaya yang besar untuk mencetak uang baru.
  2. Diperlukan biaya yang besar untuk melakukan sosialisasi.
  3. Pemahaman masyarakat harus diperbaiki agar jangan sampai masyarakat mengira pemerintah melakukan sanering.
  4. Eksportir harus siap. Karena dalam hal terjadi redenominasi, maka yang paling dirugikan adalah eksportir.
  5. Dari segi peraturan perundang-undangan juga harus siap, terutama peraturan yang mengatur mengenai denda.
  6. Dari segi teknologi juga harus siap. Jangan sampai karena kesalahan sistem komputer bank, muncul banyak orang kaya baru.

2.6       Tekhnik Penerapan Redenominasi
            Dalam penerapannya tidak secara tiba-tiba tetapi memerlukan waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan untuk melakukan redenominasi rupiah. Hal-hal yang terkait dengan teknis redenominasi adalah : 
  •   Pertama, mengatur proses penarikan uang lama dengan uang baru. Dalam masa transisi ini perlu berhati-hati mengelola uang lama dengan uang baru. Proses pengaturan ini akan melibatkan berbagai stakeholder (pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat konsumen, dan lembaga keuangan)
  •  Kedua, perencanaan uang baru yang akan dicetak harus benar-benar matang dan detil termasuk satuan pecahan. 
  • Ketiga, kesiapan sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank serta sistem akuntansi perusahaan. Perbankan dan lembaga keuangan yang mengatur produk-produk keuangan seperti cek, giro, tabungan, ATM dll yang tentunya harus menyesuaikan perubahan ini. Bank sentral dan lembaga keuangan tentunya harus melakukan koordinasi dan persiapan yang matang 
  • Keempat, mempertimbangkan hal-hal teknis lain seperti aspek pajak, aspek ketenagakerjaan dan upah, adapatasi teknologi, sosialisasi sampai ke pelosok daerah Indonesia perlu untuk dipersiapkan secara mendalam.
2.7       Risiko  yang akan terjadi bila diberlakukan redenominasi?
  1. Bila tidak disosialisasikan dengan baik, maka redenominasi ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat, karena masyarakat awam akan menyamakan redenominasi ini dengan sanering.
  2. Bila Kondisi no. 1 diatas terjadi, dikhawatirkan  akan dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk mengambilkan keuntungan sendiri dengan cara menipu atau membodohi masyarakat yang tidak mengerti maksud redenominasi yang sebenarnya
  3. Harus ada penarikan uang lama dan penerbitan uang baru untuk proses redenominasi ini. Jadi ada satu masa dimana akan ada 2 jenis pecahan mata uang yang nilainya sama, dan ini akan menimbulkan kerancuan di masyarakat.
  4. Bila redenominasi dilakukan dalam kondisi perekonomian tidak stabil dan jumlah uang yang beredar tidak terkontrol maka akan menimbulkan hiperinflasi (inflasi yang berlebihan)
2.8       Dampak Redenominasi
Dampak Positif
Dampak Negatif
1.    Tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
2.     Bagi para pelaku pasar global, mata uang Rupiah pada mulanya di kategorikan mata uang sampah (the worst currencies) karena nilai nol pada rupiah terlalu banyak sehingga redenominasi dapat membuat Rupiah terlihat lebih ringkas di mata dunia internasional.
3.     Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang yang telah tergerus inflasi.
4.     Mendukung stabilisasi ekonomi untuk mengendalikan ekspektasi inflasi masyarakat.
1.    Biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.
2.    Dalam bidang perbankan perlu pergantian sistem lama dengan yang baru tidaklah mudah, kedua sistem harus berjalan bersama-sama dulu dalam masa transisi mata uang yang berlaku.
3.    Jika informasi sampai tidak merata, dikhawatirkan akan muncul para spekulan yang memanfaatkan pihak-pihak yang tidak mendapatkan informasi.

            
KESIMPULAN 
  1.  Redenominasi adalah penyederhanaan akunting tanpa menimbulkan dampak bagi ekonomi dan nilai uang terhadap barang tidak berubah hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang dirubah dan disesuaikan 
  2. Redenominasi butuh waktu dan persiapan yang lama dan matang termasuk sosialisasinya dan harus betul-betul berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ekonomi sehingga dapat dirasakan manfaatnya. 
  3. Dampak Positif Redenominasi untuk mendukung stabilisasi ekonomi untuk mengendalikan ekspektasi inflasi masyarakat. 
  4. Dampak negatif Redenominasi : Jika informasi sampai tidak merata, dikhawatirkan akan muncul para spekulan yang memanfaatkan pihak-pihak yang tidak mendapatkan informasi 
  5. Resiko Terjadinya Redenominasi : Bila redenominasi dilakukan dalam kondisi perekonomian tidak stabil dan jumlah uang yang beredar tidak terkontrol maka akan menimbulkan hiperinflasi (inflasi yang berlebihan)... 
dari berbagai sumber..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar