Selasa, 04 Juni 2013

PENYALAHGUNAAN LAPORAN KEUANGAN


Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu siklus akuntansi dimana laporan ini sering digunakan oleh berbagai pihak guna mengetahui informasi laporan keuangan yang relevan. Informasi yang disajikan merupakan kondisi yang sebenarnya terjadi namun pada kenyataannya banyak penyalahgunaan terhadap laporan tersebut seperti kecurangan yang akan menyesatkan bagi para penggunan terutama dalam pengambilan keputusan.
Skandal akuntansi semakin menyebar luas dalam dunia bisnis termasuk Indonesia, skandal kecurangan ini dibuktikan dengan adanya likuidasi beberapa bank, diajukannya manajemen BUMN dan swasta ke pengadilan, kasus kejahatan perbankan, manipulasi pajak, korpusi dan lain sebagainya.
Dibawah ini akan di uraikan menegnai Jenis-jenis penyalahgunaan dalam pencatatan laporan keuangan :

1.      Whistle Blowing
Jenis ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk membocorkan kecurangan yang telah dilakukan kepada pihak lain. Dalam kata lain adalah mebuka rahasia perusahaan.

2.      Embezzlement
Embezzlement merupakan tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi (seperti penggunaan kas kecil (petty cash), pembuatan faktur tagihan fiktif, penggelebungan biaya perjalanan dinas dll).

3.      Kiting
Kiting adalah suatu tindak kecurangan dengan cara memanfaatkan transfer bank yang dilakukan dalam bentuk pengiriman transfer uang ke rekening sebuah institusi boneka (dummy institution), seperti pendepositoan uang proyek terlebih dahulu untuk mendapatkan bunganya dan baru disetor kemudian pada saat akhir masa anggaran.

4.      Window Dressing
Teknik ini dilakukan oleh manajer keuangan dengan cara meningkatkan atau menurunkan laba bersih yang tercatat dalam suatu tahun, dalam kata lain ini bisa dikatakan mengatur profit secara mulus  atau mengatur pendapatan.

5.       Larceny
Merupakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang sebenarnya tidak memiliki otoritas atas fungsi yang dicuranginya. Contoh : pembuatan cek kosng, pengeluaran uang kas tanpa ijin pemilik otoritas.

6.      Lapping
Lapping merupakan tindak kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan hasil pembayaran tagihan dari pelanggan untuk kepintingan pribadi, seperti pemakaian uang sewa suatu aset ke rekening pribadi sementara biaya operasional aset tersebut diambilkan dari anggaran rutin oerganisasi.

7.      Pilferage
Pilferage adalah tindak kecurangan dalam bentuk pencurian atau pemakaian sarana kantor dalam jumlah kecil untuk kepentingan pribadi (petty corruption). Tindakan pilferage sangat sering dilakukan setiap saat dan berulang kali oleh hampir semua karyawan. Tindakan pilferage dilakukan dalam bentuk, seperti: pencurian atau pemakaian tidak bertanggung jawab alat tulis kantor (klip, kertas, pensil, dan lain-lain) dalam jumlah kecil-kecil dan berulang.
Tindakan pilferage seakan sudah menjadi umum dan tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan. Pada umumnya para pelaku selalu memiliki rasionalisasi.
8.      Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atau menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).
Contoh kasus : Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.

9. Fraud accaunting
Kata fraud, penipuan yang disengaja (intentional deception), kebohongan (lying), dan curang (cheating) memiliki antonim kejujuran (truth), keadilan (justice), kewajaran (fairness), dan kesamaan (equity). Fraud juga bisa berupa pemaksaan terhadap seseorang untuk berkelakuan melawan keinginannya. Misalnya, seorang pegawai yang terbiasa jujur, namun karena ada kesempatan dan kondisi ekonomi yang menghimpit maka pegawai tersebut melakukan kecurangan-kecurangan yang menguntungkan pribadinya.

Contoh fraud atas kas yang paling umum di dunia bisnis adalah lapping dan kitting. Secara sederhana lapping didefinisikan sebagai suatu cara penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur pencatatan penerimaan kas. Hal ini dapat dilakukan untuk waktu yang tidak terlalu lama, dan mungkin juga dapat dilakukan untuk waktu yang sangat lama.  Sedangkan kitting merupakan suatu jenis penyelewengan dengan cara tidak mencatat pembayaran tetapi mencatat penyetorannya dalam hal melakukan transfer bank. Disamping itu kitting juga dapat dilakukan dengan cara “window dressing”. Yang dimaksud dengan window dressing adalah yaitu bahwa keadaan posisi kas di bank dibuat lebih baik dari keadaan sebenarnya. Jadi keadaan kas yang sebenarnya tidak baik (kekurangan kas) dibuat menjadi lebih baik dengan menaikkan posisi atau nilai kas tersebut dari keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, akibat dari usaha penyelewengan tersebut maka penyediaan dan penggunaan kas pada perusahaan menjadi tidak efektif dan efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar